
Berdasarkan surat Kepala Pusat Pembiayaan Dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi nomor 0760/F2/LP.01.01/2025 tanggal 21 Juli 2025 hal Pemberitahuan Penetapan Penerima PIP Dikti Jalur SNBT Tahun 2025 dan Keputusan Pusat Pembiayaan Dan Asesmen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 0742/F2/KU.09.00/2025 tentang Penetapan Penerima Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi Jalur Seleksi Nasional Berdasarkan TES (SNBT) tahun 2025, maka bersama ini diumumkan kepada Mahasiswa pendaftar Kartu Indonesia Kuliah (KIP–K) jalur SNBT angkatan tahun 2025 sebagai berikut :
Demikianlah disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TTD
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni,