Recent Post
Berdasarkan surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor: 4026/UN21/KM/2025 tanggal 02 Desember 2025 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi pada Universitas Jambi Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 dan surat Keputusan Rektor Universitas Jambi Nomor 4212/UN21/KM/2025 Tanggal 18 Desember 2025 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan UKT/SPP Kuota Tambahan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi pada Universitas Jambi Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026, maka diumumkan kepada Mahasiswa Penerima Bantuan UKT dan Mahasiswa Penerima Bantuan Korban Terdampak Bencana untuk Segera Melakukan Aktivasi Buku Tabungan pada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Telanai Pura Jambi dengan persyaratan sebagai berikut:
1. KTPyang Bersangkutan;
2. KTPSalah Satu Orang Tua (Ayah/Ibu).
Demikian untuk dilaksanakan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih